Langsung ke konten utama

AKUNTABILITAS DAN ETIKA BIROKRASI
(Penerapan E-Government di Indonesia)
Disusun oleh:
SUFRI NURYAMIN
17/418993/PSP/06045
MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2017

A.    Pendahuluan
Jika kita kembali ke masa Orde Baru, maka akuntabilitas dan etika birokrasi pada masa ini sangat rendah. Dimana birokrasi pada masa itu masih bersifat paternalistik, bentuk akuntabelnya hanya kepada atasan, maka ada istilah yang populer saat itu yaitu ABS (Asal Bapak Senang). Kualitas dari birokrat yang bisa dikendalikan oleh pejabat politik, banyak permasalahan yang terjadi pada birokrasi di Indonesia disebut dengan patologi birokrasi. Salah satu penyakit dari birokrat kita pada masa Orde Baru yaitu KKN. Birokrasi pada masa Orde Baru menciptakan birokrat yang bekerja tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik. Birokrasi yang lebih mendengar atasannya, bukan suara rakyat.
Pada masa Orde Baru bentuk ketidakpercayaan masyarakat bukan lagi kepada pemerintah namun juga kepada birokrasi. Birokrasi hanya dijadikan alat politik bagi pemerintah yang berkuasa. Birokrat pada saat itu, diarahkan untuk memilih partai Golkar dalam pemilu. Dimana Golongan Karya ini  bukan dianggap sebagai partai politik. Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh Soeharto untuk menguasai kehidupan partai politik di Indonesia. Seperti halnya dengan melakukan fungsi di antara partai-partai yang ada. Di depan para partai tersebut, tahun 1973 Soeharto menyampaikan pendapatnya untuk mereka para partai agar dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu Golongan Spritual, Golongan Nasional, dan Golongan Karya, sehingga hanya menyisakan tiga partai yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Golkar selalu memenangkan pemilihan secara meyakinkan dan menjadi kedudukan yang mutlak di antara partai yang lainnya (Budiardjo, 2008).
Keterlibatan birokrasi dalam panggung politik, dan adanya kedekatan birokrat dan politisi menimbulkan peluang yang besar dalam melakukan praktek KKN. Kepemimpinan Soeharto yang otoriter menjadi faktor utama dari tidak akuntabel dan buruknya etika birokrat. Menciptakan budaya birokrasi yang patuh kepada atasan bukan kepada masyarakat. Stuktur organisasi yang gemuk namun miskin fungsi, proses rekrutmen pegawai yang masih mengandalkan sistem kekeluargaan, promosi jabatan yang tertutup, pola pikir birokrat yang tidak inovatif, hanya menunggu petunjuk dari atasan, dan sebagainya.
Dari berbagai patologi yang ada di birokrasi Indonesia, maka pada masa reformasi salah satu perubahan yang dilakukan pemerintah yaitu pada bidang birokrasi, kemudian disebut dengan reformasi birokrasi. Dengan tujuan memperbaiki ketatalaksanaan, kelembangaan serta sumber daya manusia yang ada pada birokrasi kita, demi mewujudkan good governance. Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah demi keberhasilan good governance, berjalannya prinsip-prinsip yang ditawarkan oleh good governance ini, yaitu salah satunya akuntabilitas. Beberapa daerah memanfaatkan kemajuan teknologi yang canggih saat ini, yaitu dengan menerapakan e-government. Dimana dalam penyelenggaraan pemerintah, ada beberapa pelayanan publik yang telah berbasis teknologi, baik melalui website, HP, aplikasi dan teknologi lainnya.
Hadirnya e-government ini pun sebagai bentuk dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan masyarakat untuk langsung berinteraksi dengan pemerintah. Maka beberapa daerah seperti Bandung dan Surabaya telah menerapkan Smart City, sebagai salah satu bentuk dari penerapan e-government serta mendukung keberhasilan dari reformasi birokrasi. Tetapi yang menjadi persoalan saat ini adalah, apakah daerah-daerah terpencil di Indonesia mampu menerapakan e-government dalam pelayanan publik yang mampu menciptakan akuntabilitas dan perubahan dalam budaya birokrasi atau etika birokrat itu sendiri? Maka untuk itu, di bawah ini saya akan menganalisis penerapan ­e-government dalam upaya untuk mewujudkan akuntabilitas dan etika birokrasi yang lebih baik di beberapa daerah yang telah berhasil menerapkan serta yang belum menerapaknnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah penerapan e-government telah mewujudkan prinsip akuntabilitas serta mampu merubah etika birokrasi di Indonesia saat ini?
2.      Bagaimana akuntabilitas dan etika birokrasi di daerah yang belum menerapkan e-government?




C.    Literatur Review
1.      Akuntabilitas
Ada 4 prinsip utama dari good governance yang dijelaskan oleh (Sedarmayanti, 2012) yaitu Pertama, akuntabilitas merupakan adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penangung jawab dan penanggung gugat segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya. Kedua, Transparansi merupakan kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ketiga, keterbukaan yaitu meghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilai transparan. Dan yang kelima, aturan hukum, adanya jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh. Namun yang terpenting dari penerapan good governance adalah melibatkan ketiga aktor yaitu negara/pemerintah, masyarakat dan private sector.
Seperti dijelaskan di atas bahwa salah satu prinsip dari good governance yaitu akuntabilitas, apabila reformasi birokrasi berhasil maka salah satu yang dinilai bentuk akuntabel dari pemerintah. Akuntabilitas bentuk tanggung jawab dari pelenggara negara kepada masyarakat atau rakyat sebagai pememang kedaulatan tertinggi. Birokrasi sebagai pelayan publik memilik tanggungjawab kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan publik yang prima, yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, agar masyarakat hidup makmur dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan pada UUD 1945.
Akuntabilitas birokrasi merupakan faktor penting untuk perkembangan demokrasi di Indonesia. Melalui birokrasi yang akuntabel, maka masyarakat percaya dengan penyelenggaraan negara ini, namun apabila sudah tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat, maka apapun yang dikerjakan pemerintah dianggap salah, dan lunturnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadikan kehancuran kepada demokrasi. Menurut (Kumorotomo, 2013), akuntabilitas merupakan ukuran yang menujukkan apakah kegiatan yang dilakukan oleh para birokrat publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut di masyarakat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan rakyat yang sesungguhnya.
Akuntabilitas dalam peleyenggaraan publik merupakan suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholder. Nilai dan norma pelayanan yang berkembang dalam masyarakat yaitu transparansi pelayanan, prinsip keadilan, jaminan penegakan hukum, hak asasi manusia, dan orientasi pelayanan yang dikembangkan terhadap masyarakat pengguna jasa (Agus Dwiyanto, 2006).
Akuntabilitas memiliki empat makna yaitu mengandung arti etika, adanya aktif kontrol masyarakat, adanya respons aktif dari pelaku, badan, lembaga pimpinan maupun non-pimpinan, dan transparansi dari lembaga, badan, pimpinan, pelaku dan non-pimpinan. Dalam suatu pemerintahan demokratis memberikan account perhitungan terhadap apa yang dilakukan sebagai perwujudan dari rasa tanggungjawab terhadap apa yang dilakukan, dan bentuk tanggungjawab tersebut merupakan amanat dari rakyat dan mengadung etika yang luhur. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka bisa dikatakan pejabat tersebut tidak beretika (Thoha, 2014).
2.      Etika Birokrasi
Etika birokrasi apabila dilihat dari birokrasi maka merupakan suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasinya. Etika birokrasi harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas (Agus Dwiyanto, 2006). Adanya komitmen dari para birokrat dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat merupakan bentuk dari etika birokrasi, menghargai hak-hak dari pelanggan (masyarakat) untuk mendapatkan pelayanan yang transparansi, efektif dan efisien, serta adanya kepastian pelayanan. Aparat birokrasi yang memiliki etika pasti dalam memberikan pelayanan kepada publik memiliki sopan santun, serta tau apa yang menjadi kewajibannya kepada masyarakat. Etika juga bisa dilihat dari unsur moral, yaitu tidak menerima suap atau pungutan liar, dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan. Perlu ditekankan bahwa bentuk pertanggungjawaban birokrat yaitu kepada masyarakat, tugas mereka memberikan pelayanan yang mampu menyelesaikan persoalan yang ada pada masyarakat.
Ada beberapa tujuan perumusan etika pemerintahan menurut (Kumorotomo, 2013) yaitu sebagai berikut:
1.      Untuk memformulasikan nilai-nilai, atau norma dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan negara
2.      Mempertegas tanggungjawab moral maupun material dalam perannya sebagai penyelenggara administrasi negara dan pemerintahan terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan tupoksi
3.      Mengatur tata hubungan kewenangan dan tanggungjawab antar pejabat/lembaga/instansi dengan dilandai nilai moral dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4.      Untuk memberikan acuan/panduan sebagai standar nilai-nilai dalam bersikap dan bertindak secara vertikal maupun horizontal sesuai kewenangan dan peran masing-masing pejabat/instansi dalam tata hubungan dengan struktur kelembangaan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
D.    Analisis
1.      Penerapan e-government sebagai bentuk akuntabilitas dan perubahan pada etika birokrasi
Reformasi birokrasi hadir sebagai bentuk perubahan yang dilakukan pada lembaga birokrasi kita di Indonesia, salah satunya untuk memberantas KKN. Kita ketahui bersama, bahwa praktik KKN dalam institusi pemerintah kita sering terjadi, tidak jarang dalam melakukan pelayanan publik kita dimintai pungutan liar, yang katanya agar proses administrasi berjalan cepat. Hal ini menjadi permasahalan, dimana yang memberi pelayanan (birokrat) seharusnya hormat kepada yang dilayani (masyarakat) tapi kenyataannya masyarakat harus “membayar” terlebih dahulu untuk bisa dilayani. Birokrasi kita tidak sadar, bahwa gaji mereka selama ini sudah berasal dari pajak, retribusi yang dibayar oleh masyarakat, dan sudah tugas mereka memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa harus meminta imbalan berupa pungutan liar. Karena kebiasaan birokrasi yang melakukan pungutan liar ini, maka masyarakat malah menjadi terbiasa bahkan masyarakat yang menawarkan terlebih dahulu, dengan alasan agar proses administrasi cepat ditindaklanjuti, sebagai contoh pembuatan E-KTP, yang telah jelas-jelas gratis, namun memang proses pembuatannya memakan waktu, untuk itu ada beberapa masyarakat meminta E-KTP nya cepat selesai dan dengan sengaja memberikan uang. Proses birokrasi kita memang terkadang memakan waktu, dari pintu ke pintu sehingga kebiasaan yang dilahirkan oleh birokrat itu yaitu pungutan liar, sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, agar proses administrasi mereka cepat selesai.
Namun persoalan-persoalan yang terjadi di birokrasi kita saat ini, telah banyak melakukan perubahan dalam pelayanan publiknya, dengan menghadirkan inovasi pelayanan yang prima, contoh daerah yang telah menerapkan pelayanan perizinan satu pintu, serta dengan menerapkan program e-government melalui smart city. Pemanfaat teknologi ini, membawa banyak perubahan pada birokrasi kita. Beberapa pelayanan telah menggunakan teknologi. Tentunya penggunaan teknologi pada pelayanan publik ini, tidak lepas dari prinsip-prinsip good governance. Dengan adanya e-government ini, beberapa daerah telah berhasil menjalankan smart city, yaitu Bandung, Surabaya dan Jakarta. Melalui smart city, daerah-daerah ini membuat program atau kebijakan yang tentu nya disesuaikan dengan prinsip-prinsip good governance dan juga disesuaikan dengan tujuan dari reformasi birokrasi.
Menurut saya dengan adanya smart city maka pemerintah bisa lebih akuntabel, transparan serta responsbility, mengapa saya mengatakan begitu? Sebab melalui kemajuan teknologi, kita dipermudah dalam berkomunikasi dan berinteraksi. Maka hal ini lah yang dilakukan daerah-daerah seperti Bandung, Surabaya dan Jakarta. Salah satu contohnya yaitu di Jakarta dengan membuat aplikasi Qlue, dimana aplikasi ini merupakan media untuk masyarakat Jakarta menyampaikan persoalan-persoalan yang ada disekeliling mereka, menyampaikan keluhan langsung kepada pemerintah tanpa harus datang langsung ke kantor. Serta pada aplikasi ini nantinya, masyarakat dapat melihat langsung apakah keluhan yang mereka sampaikan telah ditindaklanjuti atau tidak, masyarakat bisa mengontrol langsung peyelenggaraan publik, karena adanya kontrol langsung oleh masyarakat ini, maka pemerintah seharusnya lebih akuntabel dalam bekerja, menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat secara cepat, tepat dan tanggap. Melalui aplikasi ini kita bisa melihat sejauh mana Pemerintah Jakarta dapat menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat.
Begitu juga dengan Bandung, melalui kepemimpinan Ridwan Kamil yang aktif di media sosial, mempermudah masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan kepala daerah nya. Melalui akun instagram, twitter Ridwan Kamil serta aplikasi lainnya yang diciptakan Pemerintah Kota Bandung sebagai media untuk menyampaikan persoalan dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersanggutan. Surabaya juga telah menerapkan smart city, dan bentuk akuntabilitasnya bisa kita lihat dari laporan keluhan yang masuk melalui media centre yang ditindaklanjuti. Berikut beberapa contoh persoalan yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Sumber: Website Resmi Pemerintah Kota Surabaya (http://surabaya.go.id/)
Sebagai smart city yang menerapkan e-government, Pemerintah Kota Surabaya juga menerapkan e-performance dalam birokrasinya. E-performance merupakan aplikasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja dari pelayanan publik. Melalui aplikasi ini juga dapat memonitoring dan mengevaluasi pencapaian kinerja serta keuangan dari pemerintah. Melalui aplikasi ini, dapat mengukur dan melihat kinerja dari birokrasi, karena setiap aktivitas atau kegiatan yang mereka lakukan akan diinput pada aplikasi e-performance ini, maka setiap individu pegawai memiliki akun sendiri. Melalui akun ini juga nantinya pegawai akan melakukan penilaian kinerja baik kepada atasan maupun bawahan. Apabila beban kerja yang mereka kerjakan sesuai dengan standar, maka pegawai tersebut akan mendapatkan reward. Dengan adanya aplikasi penilaian kinerja ini, maka pegawai lebih termotivasi lagi untuk bekerja, serta para ASN lebih bertanggungjawab karena aktivitasnya harus diinput, dan setiap triwulan Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan report kepada pegawai.
Hadirnya e-performance ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja para pegawai di Pemerintah Kota Surabaya. Dengan penerapan e-performance ini, ternyata memiliki pengaruh terhadap kedisplinan yang ada di birokrasi, seperti yang telah dijelaskan dalam penelitiannya (Pradika, 2014) bahwa terjadinya pelanggaran kedisiplinan tertinggi terletak pada tahun 2010, terdapat 103 permasalahan kedisiplinan pegawai. Tetapi pasca diadakan program e-performance mulai tahun 2011 mengalami perubahan yang dinamis yakni penurunan permasalahan kedisiplinan yang tercatat pada tahun 2011 sejumlah 98 permasalahan kedisiplinan. Terlihat sudah mulai turun dibandingkan dengan angka permasalahanan kedisiplinan pada tahun 2010 yang tercatat hingga 103 permasalahan kedisplinan. Jadi bisa dikatakan bahwa dengan dilaksanakannya ­e-performance ini, maka dapat merubah etika yang ada di birokrasi, salah satunya yaitu bentuk kedisiplinan.
Bentuk akuntabilitas serta etika birokrasi juga dapat dilihat dari kebijakan penggunaan finger print di lembaga pemerintahan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab para birokrat untuk datang dan pulang sebagaimana mestinya. Jangan sampai yang dilayani (masyarakat) lebih dahulu datang daripada yang melayani (birokrat). Maka bisa dikatakan bahwa birokrasi yang sadar akan etika pelayanan maka akan bersifat akuntabel. Salah satu prinsip dalam etika pelayanan publik yaitu akuntabilitas. Akuntabilitas sangat berkaitan dengan transparansi dan responsivitas. Maka mengapa pemaparan di atas, dilihat dari media online (aplikasi atau website), dan dari keluhan masyarakat. Karena melalui keluhan-keluhan yang masuk kepada pemerintah, kita bisa melihat seberapa besar tanggungjawab pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan yang ada.
Dengan adanya media center, aplikasi online berupa tempat penyampaian aspirasi masyarakat ini, birokrasi tentu nya dituntut harus lebih cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan, namun lebih daripada itu harus tepat sasaran. Melalui media-media ini kita bisa melihat kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas, serta tidak adanya diskriminatif dalam memberikan pelayanan, karena semua sifatnya transparan, masyarakat bisa langsung mengontrol. Birokrasi juga ketika dalam memberikan pelayanan publik secara langsung atau bertatap muka dengan masyarakat, harus adil. Salah satunya dalam hal antri, dahulunya sebelum menggunakan layanan antri online, sering terjadi diskriminatif, yaitu mereka yang memiliki kedekatan dengan para pelayan publik yang didahulukan, atau mereka yang memiliki pangkat. Namun beberapa daerah khususnya dalam pelayanan kesehatan telah menerapkan sistem antri online, hal ini telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan dan juga oleh Pemerintah Jawa Tengah yaitu dengan program Penetrasi Online. SOP yang jelas, serta penggunaan teknologi dalam pelayanan publik yang sifatnya transparan memberikan kita lebih mudah mengontrol penyelenggaraan negara, dan untuk itu bisa mengurangi prakik KKN. Apalagi beberapa daerah juga telah menggunakan CCTV di dalam SKPD seperti yang dilakukan oleh Kota Makassar dan Kota Surabaya, tujuannya adalah agar para birokrat bekerja sesuai dengan koridor nya, mencegah praktek KKN serta mewujudkan prinsip good governance.
Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga terus meminta agar birokrasi yang ada di Indonesia melalukan inovasi dalam pelayanan publik, untuk daerah-daerah yang nantinya memiliki inovasi yang baik akan diberikan penghargaan, serta masuk kedalam TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik. Hal ini tentu nya menuntut para birokrat untuk berpikir kreatif dan inovatif. Maka untuk itu sebagaian besar daerah telah menggunakan media elektronik dalam memberikan pelayanan publik demi mewujudkan akuntabilitas serta mengubah etika yang ada di birokrasi.
Etika birokrasi apabila dilihat dari perspektif islam maka 4 sifat nabi yaitu Shiddiq, Amanah, Fathonah dan Tabligh sebagai acuan. Maka pernah salah satu berita online yang saya baca, Ibu Risma mengapa begitu gigih nya dalam memperbaiki birokrasi yang ada di Kota Surabaya, karena menurut beliau bahwa jabatannya merupakan amanah dari masyarakat dan Allah maka pertanggungjawabannya kepada masyarakat dan kepada Allah. Beliau mengatakan apabila dari salah satu warganya tidak puas terhadap kinerjanya, lalu bagaimana beliau akan bertanggungjawab dihadapan Allah nanti. Memang keberhasilan Kota Surabaya saat ini, tidak bisa terlepas dari komitmen yang tinggi dari pemimpin kepala daerahnya yaitu Ibu Risma, yang mampu mengubah etika birokrasi yang ada di Kota Surabaya, bahkan telah banyak mendapatkan penghargaan, dan menjadikan Kota Surabaya sebagai contoh dalam memberikan pelayanan publik, karena memang semua pelayanan yang ada di Kota Surabaya telah berbasis e-government.
Hal yang sama terjadi di Kota Pontianak dimana melalui kepempinan Walikota Pontianak yaitu Sutarmidji, adanya komitmen tinggi dari beliau mampu mengubah kota ini menjadi terdepan dan inovatif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebelum kehadiran Walikota Sutarmidji ada beberapa persoalan yang dihadapi pemkot Pontianak, seperti: terbatasnya jumlah SDM yang diperlukan, kurang disiplinnya petugas dalam pelayanan kepada masyarakat, masih belum optimal sarana dan prasarana dalam melaksanakan kegiatan operasional dalam pelayanan. Menjadikan Kota Pontianak sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan smart city se-Kalimantan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Rustan A, 2014) bahwa karakter Walikota Pontianak Sutarmidji yang tegas, displin, detail, komitmen tinggi pada peningkatan pelayanan publik menjadikan aparatur pelaksananya bekerja keras mengikuti ritme kerja beliau yang cepatdan berupaya menghadirkan output pekerjaan yang berkualitas.
Melalui kepemimpinan mampu mengubah etika birokrasi yang lebih akuntabilitas, transparan, dan jauh dari praktik KKN. Kehadiran pemimpin yang memiliki komitmen tinggi ini, mampu mempengaruhi kinerja dari bawahannya. Gaya kepemerintahan haruslah demokrasi, yang bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang disampaikan oleh (Thoha, 2014) bahwa gaya kepemerintahan harus lah yang dekat dengan nasib rakyatnya. Maka untuk itu apabila rakyatnya menyatakan pejabat itu kepemimpinannya menyakiti amanat hati rakyat, maka moral etikanya pemimpin itu harus mundur dari jabatannya.
Seharusnya ada kesadaran diri dari para birokrat, bahwa sebenarnya bentuk tanggung jawab mereka kepada masyarakat, mereka harus hormat serta patuh kepada masyarakat, bukan kepada atasan. Menciptakan birokrasi yang displin, jujur, kreatif, etos kerja tinggi, serta memiliki akhlak yang mulia, sadar akan kepentingan publik bukan golongan atau pribadi. Etika birokrasi mendukung terciptkannya good governance, dan salah satunya seperti yang telah dijelaskan di atas yaitu akuntabilitas, bertanggungjawab kepada kepentingan masyarakat, menciptakan kepercayaan dari masyarakat. Ada satu kalimat yang menurut saya pas untuk menggambarkan akuntabilitas dan etika birokrasi yang disampaikan oleh (Kumorotomo, 2013) yaitu tidak ada jaminan bahwa perbaikan-perbaikan dalam sistem atau peraturan akan menunjang akuntabilitas para pejabat jika pola perilaku para elit politik dan para birokrat masih tetap dipengaruhi oleh nilai-nilai lama yang cenderung tidak demokratis.
Etika birokrasi bukan hanya terbatas pada sopan-santun dan ramah-tamah tetapi lebih dari itu, yaitu dalam memberikan pelayanan tidak menipu, tidak berbohong kepada masyarakat, tidak berbelit-belit dalam pelayanan, adanya kepastian hukum, memiliki integritas, tidak bermuka dua, memangang janji, adil perhatian, serta menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan kalimat tersebut, bisa kita ambil intinya bahwa sebenarnya akuntabilitas bisa hadir apabila ada mindset dari birokrasi yang sadar akan kewajiban dan tanggungjawabnya. Maka untuk itu akuntabilitas mengandung unsur etika, adanya kontrol dan evaluasi dari masyarakat yaitu berupa respon dari kedua pihak baik masyarakat kepada pemerintah maupun sebaliknya dan akuntabilitas merupakan adanya transparansi dari pemerintah. Hal ini sudah dijelaskan semua diatas, bahwa ketiga unsur ini bisa dilaksanakan melalui penerapan ­e-government. Dimana melalui teknologi yang canggih seharusnya mempermudah, memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta pihak swasta.
Tetapi sebenarnya kendala juga terjadi dalam penerapan e-government, seperti kesiapan aparatur sipil nya, saran dan prasarana, seperti komputer, jaringan internet. Hal ini perlu diperhatikan pemerintah baik pusat maupun daerah yang terus menggagas penerapan e-government sebagai upaya untuk mewujudkan good governance. Daerah-daerah yang telah menerapkan smart city, contohnya Jakarta, ternyata juga mengalami kendala dalam masalah server. Seperti yang disampaikan masyarakat, melalui koran kompas (20 November 2017), bahwa beberapa kali dia melakukan koneksi ke aplikasi Qlue ternyata selalu tidak bisa, dan memakan waktu yang lama untuk login dan mengupload foto. Hal ini menjadikan masyarakat enggan untuk memberikan keluhan/aspirasi. Untuk itu juga bisa dikatakan mengurangi akuntabilitas Jakarta dalam menjalankan aplikasi Qlue.
Contoh lainnya di Kota Surabaya penelitian yang dilakukan oleh (Wimastuti, 2016) hasil penelitiannya menunjukkan bahwa penerapan e-performance tidak efektif dilaksanakan karena sumber daya manusia yang belum siap dalam mengoperasikan aplikasi penilaian kinerja berbasis teknologi tersebut serta terjadinya error pada sistem. Maka untuk itu jangan sampai jaringan yang error serta SDM yang belum siap untuk kemajuan teknologi ini, menghambat akuntabilitas para aparat. Sebelum melaksanakan pelayanan atau kebijakan berbasis teknologi, pemerintah harus memperhatikan sarana dan prasarana yang ada. Upaya yang dilakukan beberapa daerah sudah baik, dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk mengubah etika birokrasi, memberikan pelayanan yang bekualitas, namun ternyata masih dijumpai beberapa kekurangan. Sebenarnya daerah manapun bisa menerapakan e-government, bahkan menjadi daerah smart city, namun harus menjamin jaringan internet yang dimiliki pemerintah telah baik, serta SDM yang ada telah siap untuk melakukan perubahan. Dan seharusnya semua daerah harus sudah siap dengan perkembangan teknologi ini, agar kita tidak tertinggal dengan daerah lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri, yang saat ini telah berlomba-lomba dalam menciptakan program yang kreatif dan inovatif yang mampu bersaing di taraf internasional.
2.      Akuntabilitas dan etika birokrasi di daerah yang belum menerapkan e-government
Di Indonesia masih banyak daerah yang belum memanfaatkan teknologi dalam penyelenggaraan negara. Apalagi daerah-daerah terpencil yang ada di Indonesia, jangankan jaringan internet atau jaringan telepon, listrik sebagai penerangan saja belum ada dalam kehidupan mereka yang ada di daerah perbatasan. Terkadang ada pemerintah daerah yang telah memiliki website resmi, namun tidak update, atau tidak bisa diakses, tidak ada informasi yang bisa didapatkan dari website nya, bahkan ada daerah yang tidak menyediakan ruang publik kepada masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk tidak akuntabelnya pemerintah. Hal tersebut tentunya bisa kita pahami karena untuk menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis teknologi yang dalam hal ini adalah e-government, perlu kesiapan yang mumpuni, baik dari segi infrastruktur maupun SDM. Hal inilah yang menjadi kendala bagi daerah-daerah yang belum menjalankan sistem e-govenrnment. Terutama sekali daerah yang berada di pedalaman seperti daerah Papua dan daerah yang berada di wilayah perbatasan.
Masalah tersebut senada dengan apa yang dipaparkan oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono dalam harian Republika. Beliau menjelaskan ada beberapa indikator yang membuat daerah pedalaman dan perbatasan kesulitan dalam menerapkan e-government. Pertama, daerah tersebut minim infrastruktur, terutama infarstruktur komunikasi yaitu jaringan dan sinyal. Karena sistem e-government merupakan sistem teknologi yang memerlukan sarana dan prasarana seperti jaringan dan sinyal internet. Kedua, lemahnya sumber daya manusia (SDM). SDM di daerah pedalaman dan perbatasan dikatakan lemah karena belum memenuhi syarat, karena dalam penerapan sistem e-government ini tentu mengharuskan para PNS untuk melek komputer dan teknologi informasi. Ketiga, tidak ada political will dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berbasis teknologi perlu adanya inisiatif dan keinginan yang kuat dari pemerintah daerah setempat terutama oleh kepala daerah itu sendiri, jika political will tersebut tidak ada maka akan sangat sulit untuk menerapkan sistem e-government tersebut.
Mewakili dari daerah Papua ada kota Jayapura yang notabene merupakan daerah termaju dari provinsi Papua. Namun dalam hal penyelenggaraan e-government masih jauh jika dibandingkan dengan daerah-daerah yang ada di pulau Jawa. Situs pemerintah daerah misalnya, jika ditelusuri situs pemerintah kota Jayapura masih merupakan hiasan semata, jauh dari harapan ideal seperti konsep e-government pada awalnya. Seperti penelitian yang dilakukan oleh (Sitokdana, 2015) yang mengukur tingkat kinerja efektifitas situs website pemerintah kota Jayapura. Untuk mengukur situs website tersebut dibutuhkan beberapa hal alat pengukur. Berdasarkan hasil kajian memperlihatkan lima aspek penting yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan, yaitu: audience, content, interactivity, usabilty dan innovation. Berikut tabel analisisnya.
Efektivitas
Jayapurakota.go.id
Audience
·         Orang-orang yang berkunjung ke webiste Kota Jayapura belum bisa dipastikan namun dilihat dari informasi yang disajikan secara umum belum lengkap dan tidak up to date, sehingga rendahnya tingkat pengunjung bisa terjadi.
·         Target komunikasi pemerintah juga belum jelas, hal tersebut dilihat dari informasi yang ditampilkan hanya sebatas profil dan informasi agenda kegiatan sehingga belum memberikan manfaat yang berarti bagi audience.
Content
·         Konten yang ditampilkan dalam website tidak membantu audience dan stakeholders dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan pelayanan prima yang ditawarkan melalu website.
·         Belum ada visi dan target yang jelas dalam implementasi e-government, hal tersebut dilihat dari konten webiste yang dirancang beserta isi tidak mengalami perubahan-perubahan yang berarti dalam jangkah waktu beberapa tahun terakhir.
·         Walaupun belum dipastikan, konten tidak cukup menarik perhatian para calon pengunjung, hal tersebut dilihat dari tata letak website yang masih kurang.
Interactivity
·         Adanya fasilitas dan fitur yang dapat dikembangkan dalam website seperti online surveys atau online polls dan chat rooms, namun belum ada interaksi.
Usability
·         Sistem pengorganisasi content atau isi website belum memiliki arsitektur yang jelas dan terstruktur secara logis.
·         Isinya belum up to date sehingga beberapa informasi yang disajikan tidak relevan dengan kebutuhan.
·         Tampilan website cukup menarik, walaupun belum sesuai dengan karakterisitik audiencenya.
Innovation
·         Belum ada inovasi yang dilakukan sejalan dengan kemajuan teknologi, seperti kreativitas dari hari ke hari dalam berinovasi mengembangkan website agar semakin menarik dan bermanfaat (valuable) bagi audience.

Berdasarkan hasil analisa situs Kota Jayapura pada tabel diatas, menunjukkan bahwa belum sepenuhnya mengimplementasikan e-government, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya dari hasil pengamatan yang dilakukan Kementerian Komunikasi yang menyimpulkan bahwa mayoritas situs pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah masih berada pada tingkat persiapan (pertama) apabila ditinjau dari sejumlah aspek:
1.      Leadership: Kurangnya perhatian pimpinan dalam implementasi e-government. Para pimpinan lebih banyak fokus pada hal-hal mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur karena aspek-aspek tersebut belum dibangun secara merata sehingga dibutuhkan perhatian serius. Di sisi lain, pimpinan belum menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
2.      Infrastruktur Jaringan Informasi: secara umum memang masih belum tersebar secara merata. Di Kota Jayapura jaringan internet masih terbatas karena infrastruktur jaringan internet masih menggunakan VSAT, sehingga masih tergantung pada cuaca. Kalaupun tersedia sejumlah fasilitas pendukung, harganya masih relatif mahal.
3.      Pengelolaan Informasi: kualitas dan keamanan pengelolaan informasi yang kurang karena tidak didukung dengan infratruktur dan SDM yang handal.
4.      Lingkungan Bisnis: kondisi pasar, perdagangan, dan regulasi yang membentuk konteks perkembangan bisnis teknologi informasi semakin berkembang pesat namun tidak diiringi dengan upaya-upaya pemerintah dan masyarakat dalam implementasi e-government.
5.      Masyarakat dan Sumber Daya Manusia: Pemerintah umumnya jarang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis/industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi e-government di Kota Jayapura. Selain itu, banyak masyarakat yang tidak melek IT, hal ini karena internet baru berkembang di Papua mulai tahun 2007 sehingga belum merata ke seluruh komponen masyarakat.
Hingga saat ini tidak ada perubahan yang berarti dalam penerapan pemerintahan berbasis teknologi yang dalam hal ini adalah penerapan sistem e-government di Kota Jayapura, Papua. Ini merupakan salah satu contoh dari berbagai daerah yang belum menerapkan sistem e-government atau yang sudah menerapkan tapi masih jauh dari kata ideal. Dengan melihat kondisi di atas, maka tantangan yang muncul kemudian adalah bagaimana meningkatkan penerapan e-government di masa yang akan datang menjadi lebih memadai sehingga tidak memungkinkan lagi adanya tahapan pelayanan yang memerlukan pertemuan tatap muka antara masyarakat dengan penyedia pelayanan publik. Ketiadaan tatap muka dapat meminimalisir dan meniadakan aktivitas-aktivitas rent seeking atau pungli dan bentuk kecurangan lainnya.
Walaupun penerapan e-government belum diwajibkan diseluruh daerah, namun hal tersebut perlu dipertimbangkan untuk direalisasikan, meskipun di daerah terpencil dan daerah perbatasan seperti yang sudah dijelaskan diatas. Karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja birokrat dalam pelayanan publik terutama dalam akuntabilitas dan etika para birokrat tersebut. Jika para birokrat di pemerintah daerah sudah akuntabel dalam melakukan pelayanan, maka kepercayaan masyarakat akan timbul dengan sendirinya tanpa harus ada embel-embel pencitraan dan teknik palsu lainnya.
E.     Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas, bahwa beberapa daerah telah melakukan reformasi birokrasi dengan cara memanfaatkan kemajuan teknologi, yaitu menerapkan e-government dalam pelayanan publik. Harapannya dalam penerapan e-government ini mampu menciptakan akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas. Maka untuk itu, beberapa program atau aplikasi diciptakan pemerintah pusat dan daerah demi mengubah etika birokrasi ke arah yang lebih akuntabel, pemerintah yang bersih dan bebas dari praktik KKN. Namun kenyataan dilapangan adalah, beberapa daerah yang telah melakukan perubahan birokrasi melalui e-government belum menciptakan akuntabilitas dan etika birokrasi yang maksimal. Karena masih terkendala dengan kesiapan SDM, jaringan internet yang terkadang error,serta keamanan dari server.
Memang daerah yang telah menerapkan smart city, adalah daerah perkotaan, yang bisa dibilang kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Pontianak, Bandung dan Semarang. Tetapi walaupun begitu, beberapa pelayanan berbasis teknologi yang mereka terapkan masih sering mengalami kendala dan masih ada yang kurang efektif. Maka untuk itu, sebenarnya daerah terpencil pun bisa menerapkan e-government untuk mewujudkan akuntabilitas, namun dengan syarat jaringan internet yang harus memadai, komitmen tinggi dari birokrasi, mindset birokrasi yang harus memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seperti di Kota Jayapura Provinsi Papua yang merupakan daerah termaju di bagian Indonesia Timur, namun masih sangat tertinggal dalam hal penerapan e-government. Masalah yang dihadapi tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya yaitu terkait infrastruktur, SDM yang kurang dan juga political will yang tidak ada dari pemerintah kota. Namun, masalah ini menjadi lebih kompleks karena teritorial daerah Kota Jayapura yang jauh dari jangkauan pusat.
Sebenarnya, walaupun tidak menerapkan ­e-government daerah bisa menciptakan etika birokrasi yang tingkat akuntabilitasnya tinggi, yaitu dengan cara memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan aspirasi, yaitu bisa dengan datang langsung ke masyarakat, dan pemerintah langsung cepat tepat dan tanggap dalam menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat. Jangan menunggu masyarakat yang datang kepada pemerintah, tetapi pemerintah juga bisa turun langsung mengindentifikasi apa saja yang menjadi persoalan dan kebutahan dari masyarakatnnya. Namun apabilia kita mau maju dan bersaing dengan dunia internasional, seharusnya kita memanfaatkan teknologi dalam birokrasi, demi menghindari KKN. Karena melalui data informasi yang ada di media baik cetak maupun elektronik, akuntabilitas anggaran juga bisa dapat dikontrol oleh masyarakat. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) seharusnya juga dapat diakses dan dievalusi oleh masyarakat luas. SDM yang ada dibirokasi juga harus siap dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, caranya yaitu dengan melakukan Diklat, dan terus termotivasi untuk melakukan pelayanan yang inovatif, yang telah digagas oleh KemenPANRB.














F.     Referensi
Agus Dwiyanto, d. (2006). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Ikrar Mandiriabadi.
Kumorotomo, W. (2013). Akuntabilitas Birokrasi Publik:Sketsa Pada Masa Transisi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pradika, E. S. (2014). Efektivitas Program E-Performance Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Peningkatan Kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya. Kebijakan dan Manajemen Publik, 2(1), 4.
Rustan A, d. (2014). Reformasi Birokrasi ala Pemerintah Kota Pontianak. Jurnal Borneo Administrator, 10(2).
Sedarmayanti. (2012). Good Governance & Good Corporate Governance. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sitokdana, M. N. (2015). Evaluasi Implementasi Situs e-government Kota Jayapura Provinsi Papua. Evaluasi Implementasi , 289.
Thoha, M. (2014). Birokrasi Politik & Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group.
Wimastuti, N. (2016). Efektivitas Penerapan Sistem E-Performance Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Pegawai Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Kebijakan dan Manajemen Publik, 4(1), 7.



Komentar