AKUNTABILITAS DAN ETIKA BIROKRASI
(Penerapan E-Government di
Indonesia)
Disusun oleh:
SUFRI NURYAMIN
17/418993/PSP/06045
MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2017
A. Pendahuluan
Jika kita kembali ke masa Orde Baru,
maka akuntabilitas dan etika birokrasi pada masa ini sangat rendah. Dimana birokrasi
pada masa itu masih bersifat paternalistik, bentuk akuntabelnya hanya kepada
atasan, maka ada istilah yang populer saat itu yaitu ABS (Asal Bapak Senang).
Kualitas dari birokrat yang bisa dikendalikan oleh pejabat politik, banyak
permasalahan yang terjadi pada birokrasi di Indonesia disebut dengan patologi
birokrasi. Salah satu penyakit dari birokrat kita pada masa Orde Baru yaitu
KKN. Birokrasi pada masa Orde Baru menciptakan birokrat yang bekerja tidak
sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik. Birokrasi yang lebih
mendengar atasannya, bukan suara rakyat.
Pada masa Orde Baru bentuk
ketidakpercayaan masyarakat bukan lagi kepada pemerintah namun juga kepada
birokrasi. Birokrasi hanya dijadikan alat politik bagi pemerintah yang berkuasa.
Birokrat pada saat itu, diarahkan untuk memilih partai Golkar dalam pemilu.
Dimana Golongan Karya ini bukan dianggap
sebagai partai politik. Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh Soeharto
untuk menguasai kehidupan partai politik di Indonesia. Seperti halnya dengan
melakukan fungsi di antara partai-partai yang ada. Di depan para partai
tersebut, tahun 1973 Soeharto menyampaikan pendapatnya untuk mereka para partai
agar dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu Golongan Spritual, Golongan
Nasional, dan Golongan Karya, sehingga hanya menyisakan tiga partai yaitu
Golkar, PPP, dan PDI. Golkar selalu memenangkan pemilihan secara meyakinkan dan
menjadi kedudukan yang mutlak di antara partai yang lainnya (Budiardjo, 2008) .
Keterlibatan birokrasi dalam panggung
politik, dan adanya kedekatan birokrat dan politisi menimbulkan peluang yang
besar dalam melakukan praktek KKN. Kepemimpinan Soeharto yang otoriter menjadi
faktor utama dari tidak akuntabel dan buruknya etika birokrat. Menciptakan
budaya birokrasi yang patuh kepada atasan bukan kepada masyarakat. Stuktur
organisasi yang gemuk namun miskin fungsi, proses rekrutmen pegawai yang masih
mengandalkan sistem kekeluargaan, promosi jabatan yang tertutup, pola pikir
birokrat yang tidak inovatif, hanya menunggu petunjuk dari atasan, dan
sebagainya.
Dari berbagai patologi yang ada di
birokrasi Indonesia, maka pada masa reformasi salah satu perubahan yang
dilakukan pemerintah yaitu pada bidang birokrasi, kemudian disebut dengan
reformasi birokrasi. Dengan tujuan memperbaiki ketatalaksanaan, kelembangaan
serta sumber daya manusia yang ada pada birokrasi kita, demi mewujudkan good governance. Ada beberapa upaya yang
dilakukan pemerintah demi keberhasilan good
governance, berjalannya prinsip-prinsip yang ditawarkan oleh good governance ini, yaitu salah satunya
akuntabilitas. Beberapa daerah memanfaatkan kemajuan teknologi yang canggih
saat ini, yaitu dengan menerapakan e-government.
Dimana dalam penyelenggaraan pemerintah, ada beberapa pelayanan publik yang
telah berbasis teknologi, baik melalui website, HP, aplikasi dan teknologi
lainnya.
Hadirnya e-government ini pun sebagai bentuk dalam mewujudkan transparansi,
akuntabilitas, serta kemudahan masyarakat untuk langsung berinteraksi dengan pemerintah.
Maka beberapa daerah seperti Bandung dan Surabaya telah menerapkan Smart City, sebagai salah satu bentuk
dari penerapan e-government serta
mendukung keberhasilan dari reformasi birokrasi. Tetapi yang menjadi persoalan
saat ini adalah, apakah daerah-daerah terpencil di Indonesia mampu menerapakan e-government dalam pelayanan publik yang
mampu menciptakan akuntabilitas dan perubahan dalam budaya birokrasi atau etika
birokrat itu sendiri? Maka untuk itu, di bawah ini saya akan menganalisis
penerapan e-government dalam upaya
untuk mewujudkan akuntabilitas dan etika birokrasi yang lebih baik di beberapa
daerah yang telah berhasil menerapkan serta yang belum menerapaknnya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
penerapan e-government telah
mewujudkan prinsip akuntabilitas serta mampu merubah etika birokrasi di
Indonesia saat ini?
2. Bagaimana
akuntabilitas dan etika birokrasi di daerah yang belum menerapkan e-government?
C. Literatur Review
1.
Akuntabilitas
Ada 4 prinsip utama dari good governance yang dijelaskan oleh (Sedarmayanti, 2012) yaitu Pertama, akuntabilitas merupakan adanya
kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penangung jawab dan
penanggung gugat segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya. Kedua, Transparansi merupakan
kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di
tingkat pusat maupun daerah. Ketiga, keterbukaan
yaitu meghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan
dan kritik terhadap pemerintah yang dinilai transparan. Dan yang kelima, aturan hukum, adanya jaminan
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik
yang ditempuh. Namun yang terpenting dari penerapan good governance adalah melibatkan ketiga aktor yaitu
negara/pemerintah, masyarakat dan private
sector.
Seperti dijelaskan di atas bahwa salah
satu prinsip dari good governance yaitu
akuntabilitas, apabila reformasi birokrasi berhasil maka salah satu yang
dinilai bentuk akuntabel dari pemerintah. Akuntabilitas bentuk tanggung jawab
dari pelenggara negara kepada masyarakat atau rakyat sebagai pememang
kedaulatan tertinggi. Birokrasi sebagai pelayan publik memilik tanggungjawab
kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan publik yang prima, yang
berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, agar masyarakat hidup
makmur dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan pada UUD 1945.
Akuntabilitas birokrasi merupakan faktor
penting untuk perkembangan demokrasi di Indonesia. Melalui birokrasi yang
akuntabel, maka masyarakat percaya dengan penyelenggaraan negara ini, namun
apabila sudah tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat, maka apapun yang
dikerjakan pemerintah dianggap salah, dan lunturnya kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah menjadikan kehancuran kepada demokrasi. Menurut (Kumorotomo, 2013) , akuntabilitas
merupakan ukuran yang menujukkan apakah kegiatan yang dilakukan oleh para
birokrat publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai
dengan norma dan nilai-nilai yang dianut di masyarakat dan apakah pelayanan
publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan rakyat yang sesungguhnya.
Akuntabilitas dalam peleyenggaraan
publik merupakan suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat
kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma
eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholder. Nilai dan norma pelayanan
yang berkembang dalam masyarakat yaitu transparansi pelayanan, prinsip keadilan,
jaminan penegakan hukum, hak asasi manusia, dan orientasi pelayanan yang
dikembangkan terhadap masyarakat pengguna jasa (Agus Dwiyanto, 2006) .
Akuntabilitas memiliki empat makna yaitu
mengandung arti etika, adanya aktif kontrol masyarakat, adanya respons aktif
dari pelaku, badan, lembaga pimpinan maupun non-pimpinan, dan transparansi dari
lembaga, badan, pimpinan, pelaku dan non-pimpinan. Dalam suatu pemerintahan
demokratis memberikan account perhitungan
terhadap apa yang dilakukan sebagai perwujudan dari rasa tanggungjawab terhadap
apa yang dilakukan, dan bentuk tanggungjawab tersebut merupakan amanat dari
rakyat dan mengadung etika yang luhur. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka
bisa dikatakan pejabat tersebut tidak beretika (Thoha, 2014) .
2.
Etika
Birokrasi
Etika birokrasi apabila dilihat dari
birokrasi maka merupakan suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam
menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan
kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasinya.
Etika birokrasi harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar
mengutamakan kepentingan masyarakat luas (Agus Dwiyanto, 2006) . Adanya komitmen
dari para birokrat dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada
masyarakat merupakan bentuk dari etika birokrasi, menghargai hak-hak dari
pelanggan (masyarakat) untuk mendapatkan pelayanan yang transparansi, efektif
dan efisien, serta adanya kepastian pelayanan. Aparat birokrasi yang memiliki
etika pasti dalam memberikan pelayanan kepada publik memiliki sopan santun,
serta tau apa yang menjadi kewajibannya kepada masyarakat. Etika juga bisa
dilihat dari unsur moral, yaitu tidak menerima suap atau pungutan liar, dan
tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan. Perlu ditekankan bahwa bentuk
pertanggungjawaban birokrat yaitu kepada masyarakat, tugas mereka memberikan
pelayanan yang mampu menyelesaikan persoalan yang ada pada masyarakat.
Ada beberapa tujuan perumusan etika
pemerintahan menurut (Kumorotomo, 2013) yaitu sebagai berikut:
1. Untuk
memformulasikan nilai-nilai, atau norma dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan
negara
2. Mempertegas
tanggungjawab moral maupun material dalam perannya sebagai penyelenggara
administrasi negara dan pemerintahan terutama dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tupoksi
3. Mengatur
tata hubungan kewenangan dan tanggungjawab antar pejabat/lembaga/instansi
dengan dilandai nilai moral dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Untuk
memberikan acuan/panduan sebagai standar nilai-nilai dalam bersikap dan
bertindak secara vertikal maupun horizontal sesuai kewenangan dan peran
masing-masing pejabat/instansi dalam tata hubungan dengan struktur kelembangaan
menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
D. Analisis
1.
Penerapan
e-government sebagai bentuk
akuntabilitas dan perubahan pada etika birokrasi
Reformasi birokrasi hadir sebagai bentuk
perubahan yang dilakukan pada lembaga birokrasi kita di Indonesia, salah
satunya untuk memberantas KKN. Kita ketahui bersama, bahwa praktik KKN dalam
institusi pemerintah kita sering terjadi, tidak jarang dalam melakukan
pelayanan publik kita dimintai pungutan liar, yang katanya agar proses
administrasi berjalan cepat. Hal ini menjadi permasahalan, dimana yang memberi
pelayanan (birokrat) seharusnya hormat kepada yang dilayani (masyarakat) tapi
kenyataannya masyarakat harus “membayar” terlebih dahulu untuk bisa dilayani.
Birokrasi kita tidak sadar, bahwa gaji mereka selama ini sudah berasal dari
pajak, retribusi yang dibayar oleh masyarakat, dan sudah tugas mereka memenuhi
kebutuhan masyarakat tanpa harus meminta imbalan berupa pungutan liar. Karena
kebiasaan birokrasi yang melakukan pungutan liar ini, maka masyarakat malah
menjadi terbiasa bahkan masyarakat yang menawarkan terlebih dahulu, dengan
alasan agar proses administrasi cepat ditindaklanjuti, sebagai contoh pembuatan
E-KTP, yang telah jelas-jelas gratis, namun memang proses pembuatannya memakan
waktu, untuk itu ada beberapa masyarakat meminta E-KTP nya cepat selesai dan
dengan sengaja memberikan uang. Proses birokrasi kita memang terkadang memakan
waktu, dari pintu ke pintu sehingga kebiasaan yang dilahirkan oleh birokrat itu
yaitu pungutan liar, sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, agar proses
administrasi mereka cepat selesai.
Namun persoalan-persoalan yang terjadi
di birokrasi kita saat ini, telah banyak melakukan perubahan dalam pelayanan
publiknya, dengan menghadirkan inovasi pelayanan yang prima, contoh daerah yang
telah menerapkan pelayanan perizinan satu pintu, serta dengan menerapkan
program e-government melalui smart city. Pemanfaat teknologi ini,
membawa banyak perubahan pada birokrasi kita. Beberapa pelayanan telah
menggunakan teknologi. Tentunya penggunaan teknologi pada pelayanan publik ini,
tidak lepas dari prinsip-prinsip good
governance. Dengan adanya e-government
ini, beberapa daerah telah berhasil menjalankan smart city, yaitu Bandung, Surabaya dan Jakarta. Melalui smart city, daerah-daerah ini membuat
program atau kebijakan yang tentu nya disesuaikan dengan prinsip-prinsip good governance dan juga disesuaikan
dengan tujuan dari reformasi birokrasi.
Menurut saya dengan adanya smart city maka pemerintah bisa lebih
akuntabel, transparan serta responsbility, mengapa saya mengatakan begitu?
Sebab melalui kemajuan teknologi, kita dipermudah dalam berkomunikasi dan
berinteraksi. Maka hal ini lah yang dilakukan daerah-daerah seperti Bandung,
Surabaya dan Jakarta. Salah satu contohnya yaitu di Jakarta dengan membuat
aplikasi Qlue, dimana aplikasi ini merupakan media untuk masyarakat Jakarta
menyampaikan persoalan-persoalan yang ada disekeliling mereka, menyampaikan
keluhan langsung kepada pemerintah tanpa harus datang langsung ke kantor. Serta
pada aplikasi ini nantinya, masyarakat dapat melihat langsung apakah keluhan
yang mereka sampaikan telah ditindaklanjuti atau tidak, masyarakat bisa
mengontrol langsung peyelenggaraan publik, karena adanya kontrol langsung oleh
masyarakat ini, maka pemerintah seharusnya lebih akuntabel dalam bekerja,
menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat secara cepat, tepat dan tanggap.
Melalui aplikasi ini kita bisa melihat sejauh mana Pemerintah Jakarta dapat
menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat.
Begitu juga dengan Bandung, melalui
kepemimpinan Ridwan Kamil yang aktif di media sosial, mempermudah masyarakat
untuk berinteraksi langsung dengan kepala daerah nya. Melalui akun instagram,
twitter Ridwan Kamil serta aplikasi lainnya yang diciptakan Pemerintah Kota
Bandung sebagai media untuk menyampaikan persoalan dan nantinya akan
ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersanggutan. Surabaya juga telah menerapkan smart city, dan bentuk akuntabilitasnya
bisa kita lihat dari laporan keluhan yang masuk melalui media centre yang
ditindaklanjuti. Berikut beberapa contoh persoalan yang ditindaklanjuti oleh
Pemerintah Kota Surabaya.

Sumber: Website Resmi
Pemerintah Kota Surabaya (http://surabaya.go.id/)
Sebagai smart city yang menerapkan e-government,
Pemerintah Kota Surabaya juga menerapkan e-performance dalam birokrasinya. E-performance merupakan aplikasi sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan
pengendalian kinerja dari pelayanan publik. Melalui aplikasi ini juga dapat
memonitoring dan mengevaluasi pencapaian kinerja serta keuangan dari
pemerintah. Melalui aplikasi ini, dapat mengukur dan melihat kinerja dari
birokrasi, karena setiap aktivitas atau kegiatan yang mereka lakukan akan
diinput pada aplikasi e-performance ini,
maka setiap individu pegawai memiliki akun sendiri. Melalui akun ini juga
nantinya pegawai akan melakukan penilaian kinerja baik kepada atasan maupun
bawahan. Apabila beban kerja yang mereka kerjakan sesuai dengan standar, maka
pegawai tersebut akan mendapatkan reward.
Dengan adanya aplikasi penilaian kinerja ini, maka pegawai lebih
termotivasi lagi untuk bekerja, serta para ASN lebih bertanggungjawab karena
aktivitasnya harus diinput, dan setiap triwulan Pemerintah Kota Surabaya akan
memberikan report kepada pegawai.
Hadirnya e-performance ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja para
pegawai di Pemerintah Kota Surabaya. Dengan penerapan e-performance ini, ternyata memiliki pengaruh terhadap kedisplinan
yang ada di birokrasi, seperti yang telah dijelaskan dalam penelitiannya (Pradika, 2014) bahwa terjadinya
pelanggaran kedisiplinan tertinggi terletak pada tahun 2010, terdapat 103
permasalahan kedisiplinan pegawai. Tetapi pasca diadakan program e-performance
mulai tahun 2011 mengalami perubahan yang dinamis yakni penurunan permasalahan
kedisiplinan yang tercatat pada tahun 2011 sejumlah 98 permasalahan
kedisiplinan. Terlihat sudah mulai turun dibandingkan dengan angka
permasalahanan kedisiplinan pada tahun 2010 yang tercatat hingga 103
permasalahan kedisplinan. Jadi bisa dikatakan bahwa dengan dilaksanakannya e-performance ini, maka dapat merubah
etika yang ada di birokrasi, salah satunya yaitu bentuk kedisiplinan.
Bentuk akuntabilitas serta etika
birokrasi juga dapat dilihat dari kebijakan penggunaan finger print di lembaga pemerintahan. Hal ini sebagai bentuk
tanggung jawab para birokrat untuk datang dan pulang sebagaimana mestinya.
Jangan sampai yang dilayani (masyarakat) lebih dahulu datang daripada yang
melayani (birokrat). Maka bisa dikatakan bahwa birokrasi yang sadar akan etika
pelayanan maka akan bersifat akuntabel. Salah satu prinsip dalam etika
pelayanan publik yaitu akuntabilitas. Akuntabilitas sangat berkaitan dengan
transparansi dan responsivitas. Maka mengapa pemaparan di atas, dilihat dari
media online (aplikasi atau website), dan dari keluhan masyarakat. Karena
melalui keluhan-keluhan yang masuk kepada pemerintah, kita bisa melihat
seberapa besar tanggungjawab pemerintah untuk menindaklanjuti
persoalan-persoalan yang ada.
Dengan adanya media center, aplikasi
online berupa tempat penyampaian aspirasi masyarakat ini, birokrasi tentu nya
dituntut harus lebih cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan, namun lebih
daripada itu harus tepat sasaran. Melalui media-media ini kita bisa melihat
kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas,
serta tidak adanya diskriminatif dalam memberikan pelayanan, karena semua
sifatnya transparan, masyarakat bisa langsung mengontrol. Birokrasi juga ketika
dalam memberikan pelayanan publik secara langsung atau bertatap muka dengan
masyarakat, harus adil. Salah satunya dalam hal antri, dahulunya sebelum
menggunakan layanan antri online, sering terjadi diskriminatif, yaitu mereka
yang memiliki kedekatan dengan para pelayan publik yang didahulukan, atau
mereka yang memiliki pangkat. Namun beberapa daerah khususnya dalam pelayanan
kesehatan telah menerapkan sistem antri online, hal ini telah dilakukan oleh
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan dan juga oleh Pemerintah Jawa
Tengah yaitu dengan program Penetrasi Online. SOP yang jelas, serta penggunaan
teknologi dalam pelayanan publik yang sifatnya transparan memberikan kita lebih
mudah mengontrol penyelenggaraan negara, dan untuk itu bisa mengurangi prakik
KKN. Apalagi beberapa daerah juga telah menggunakan CCTV di dalam SKPD seperti
yang dilakukan oleh Kota Makassar dan Kota Surabaya, tujuannya adalah agar para
birokrat bekerja sesuai dengan koridor nya, mencegah praktek KKN serta
mewujudkan prinsip good governance.
Pemerintah Pusat melalui Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga terus
meminta agar birokrasi yang ada di Indonesia melalukan inovasi dalam pelayanan
publik, untuk daerah-daerah yang nantinya memiliki inovasi yang baik akan
diberikan penghargaan, serta masuk kedalam TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik. Hal
ini tentu nya menuntut para birokrat untuk berpikir kreatif dan inovatif. Maka
untuk itu sebagaian besar daerah telah menggunakan media elektronik dalam
memberikan pelayanan publik demi mewujudkan akuntabilitas serta mengubah etika
yang ada di birokrasi.
Etika birokrasi apabila dilihat dari
perspektif islam maka 4 sifat nabi yaitu Shiddiq, Amanah, Fathonah dan Tabligh
sebagai acuan. Maka pernah salah satu berita online yang saya baca, Ibu Risma
mengapa begitu gigih nya dalam memperbaiki birokrasi yang ada di Kota Surabaya,
karena menurut beliau bahwa jabatannya merupakan amanah dari masyarakat dan
Allah maka pertanggungjawabannya kepada masyarakat dan kepada Allah. Beliau
mengatakan apabila dari salah satu warganya tidak puas terhadap kinerjanya,
lalu bagaimana beliau akan bertanggungjawab dihadapan Allah nanti. Memang
keberhasilan Kota Surabaya saat ini, tidak bisa terlepas dari komitmen yang
tinggi dari pemimpin kepala daerahnya yaitu Ibu Risma, yang mampu mengubah
etika birokrasi yang ada di Kota Surabaya, bahkan telah banyak mendapatkan
penghargaan, dan menjadikan Kota Surabaya sebagai contoh dalam memberikan
pelayanan publik, karena memang semua pelayanan yang ada di Kota Surabaya telah
berbasis e-government.
Hal yang sama terjadi di Kota Pontianak
dimana melalui kepempinan Walikota Pontianak yaitu Sutarmidji, adanya komitmen
tinggi dari beliau mampu mengubah kota ini menjadi terdepan dan inovatif dalam
peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebelum kehadiran Walikota Sutarmidji
ada beberapa persoalan yang dihadapi pemkot Pontianak, seperti: terbatasnya
jumlah SDM yang diperlukan, kurang disiplinnya petugas dalam pelayanan kepada
masyarakat, masih belum optimal sarana dan prasarana dalam melaksanakan
kegiatan operasional dalam pelayanan. Menjadikan Kota Pontianak sebagai
satu-satunya daerah yang menerapkan smart
city se-Kalimantan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Rustan A, 2014) bahwa karakter
Walikota Pontianak Sutarmidji yang tegas, displin, detail, komitmen tinggi pada
peningkatan pelayanan publik menjadikan aparatur pelaksananya bekerja keras
mengikuti ritme kerja beliau yang cepatdan berupaya menghadirkan output
pekerjaan yang berkualitas.
Melalui kepemimpinan mampu mengubah
etika birokrasi yang lebih akuntabilitas, transparan, dan jauh dari praktik
KKN. Kehadiran pemimpin yang memiliki komitmen tinggi ini, mampu mempengaruhi
kinerja dari bawahannya. Gaya kepemerintahan haruslah demokrasi, yang
bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang disampaikan oleh (Thoha, 2014) bahwa gaya
kepemerintahan harus lah yang dekat dengan nasib rakyatnya. Maka untuk itu
apabila rakyatnya menyatakan pejabat itu kepemimpinannya menyakiti amanat hati
rakyat, maka moral etikanya pemimpin itu harus mundur dari jabatannya.
Seharusnya ada kesadaran diri dari para
birokrat, bahwa sebenarnya bentuk tanggung jawab mereka kepada masyarakat,
mereka harus hormat serta patuh kepada masyarakat, bukan kepada atasan.
Menciptakan birokrasi yang displin, jujur, kreatif, etos kerja tinggi, serta
memiliki akhlak yang mulia, sadar akan kepentingan publik bukan golongan atau
pribadi. Etika birokrasi mendukung terciptkannya good governance, dan salah satunya seperti yang telah dijelaskan di
atas yaitu akuntabilitas, bertanggungjawab kepada kepentingan masyarakat,
menciptakan kepercayaan dari masyarakat. Ada satu kalimat yang menurut saya pas
untuk menggambarkan akuntabilitas dan etika birokrasi yang disampaikan oleh (Kumorotomo, 2013) yaitu tidak ada
jaminan bahwa perbaikan-perbaikan dalam sistem atau peraturan akan menunjang
akuntabilitas para pejabat jika pola perilaku para elit politik dan para
birokrat masih tetap dipengaruhi oleh nilai-nilai lama yang cenderung tidak
demokratis.
Etika birokrasi bukan hanya terbatas
pada sopan-santun dan ramah-tamah tetapi lebih dari itu, yaitu dalam memberikan
pelayanan tidak menipu, tidak berbohong kepada masyarakat, tidak berbelit-belit
dalam pelayanan, adanya kepastian hukum, memiliki integritas, tidak bermuka
dua, memangang janji, adil perhatian, serta menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan kalimat tersebut, bisa kita
ambil intinya bahwa sebenarnya akuntabilitas bisa hadir apabila ada mindset dari birokrasi yang sadar akan
kewajiban dan tanggungjawabnya. Maka untuk itu akuntabilitas mengandung unsur
etika, adanya kontrol dan evaluasi dari masyarakat yaitu berupa respon dari
kedua pihak baik masyarakat kepada pemerintah maupun sebaliknya dan
akuntabilitas merupakan adanya transparansi dari pemerintah. Hal ini sudah
dijelaskan semua diatas, bahwa ketiga unsur ini bisa dilaksanakan melalui
penerapan e-government. Dimana
melalui teknologi yang canggih seharusnya mempermudah, memperbaiki hubungan
antara pemerintah dan masyarakat, serta pihak swasta.
Tetapi sebenarnya kendala juga terjadi
dalam penerapan e-government, seperti
kesiapan aparatur sipil nya, saran dan prasarana, seperti komputer, jaringan
internet. Hal ini perlu diperhatikan pemerintah baik pusat maupun daerah yang
terus menggagas penerapan e-government sebagai
upaya untuk mewujudkan good governance. Daerah-daerah
yang telah menerapkan smart city, contohnya
Jakarta, ternyata juga mengalami kendala dalam masalah server. Seperti yang
disampaikan masyarakat, melalui koran kompas (20 November 2017), bahwa beberapa
kali dia melakukan koneksi ke aplikasi Qlue ternyata selalu tidak bisa, dan
memakan waktu yang lama untuk login dan
mengupload foto. Hal ini menjadikan masyarakat enggan untuk memberikan
keluhan/aspirasi. Untuk itu juga bisa dikatakan mengurangi akuntabilitas
Jakarta dalam menjalankan aplikasi Qlue.
Contoh lainnya di Kota Surabaya
penelitian yang dilakukan oleh (Wimastuti, 2016) hasil penelitiannya menunjukkan bahwa
penerapan e-performance tidak efektif
dilaksanakan karena sumber daya manusia yang belum siap dalam mengoperasikan
aplikasi penilaian kinerja berbasis teknologi tersebut serta terjadinya error pada sistem. Maka untuk itu jangan
sampai jaringan yang error serta SDM
yang belum siap untuk kemajuan teknologi ini, menghambat akuntabilitas para
aparat. Sebelum melaksanakan pelayanan atau kebijakan berbasis teknologi,
pemerintah harus memperhatikan sarana dan prasarana yang ada. Upaya yang
dilakukan beberapa daerah sudah baik, dengan memanfaatkan teknologi sebagai
alat untuk mengubah etika birokrasi, memberikan pelayanan yang bekualitas,
namun ternyata masih dijumpai beberapa kekurangan. Sebenarnya daerah manapun
bisa menerapakan e-government, bahkan
menjadi daerah smart city, namun
harus menjamin jaringan internet yang dimiliki pemerintah telah baik, serta SDM
yang ada telah siap untuk melakukan perubahan. Dan seharusnya semua daerah
harus sudah siap dengan perkembangan teknologi ini, agar kita tidak tertinggal
dengan daerah lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri, yang saat ini telah
berlomba-lomba dalam menciptakan program yang kreatif dan inovatif yang mampu
bersaing di taraf internasional.
2.
Akuntabilitas
dan etika birokrasi di daerah yang belum menerapkan e-government
Di Indonesia masih banyak daerah yang
belum memanfaatkan teknologi dalam penyelenggaraan negara. Apalagi
daerah-daerah terpencil yang ada di Indonesia, jangankan jaringan internet atau
jaringan telepon, listrik sebagai penerangan saja belum ada dalam kehidupan
mereka yang ada di daerah perbatasan. Terkadang ada pemerintah daerah yang
telah memiliki website resmi, namun tidak update,
atau tidak bisa diakses, tidak ada informasi yang bisa didapatkan dari
website nya, bahkan ada daerah yang tidak menyediakan ruang publik kepada
masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk tidak akuntabelnya pemerintah. Hal
tersebut tentunya bisa kita pahami karena untuk menerapkan sistem pemerintahan
yang berbasis teknologi yang dalam hal ini adalah e-government, perlu kesiapan yang mumpuni, baik dari segi
infrastruktur maupun SDM. Hal inilah yang menjadi kendala bagi daerah-daerah
yang belum menjalankan sistem e-govenrnment.
Terutama sekali daerah yang berada di pedalaman seperti daerah Papua dan
daerah yang berada di wilayah perbatasan.
Masalah tersebut senada dengan apa yang
dipaparkan oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono
dalam harian Republika. Beliau menjelaskan ada beberapa indikator yang membuat
daerah pedalaman dan perbatasan kesulitan dalam menerapkan e-government. Pertama, daerah tersebut minim infrastruktur,
terutama infarstruktur komunikasi yaitu jaringan dan sinyal. Karena sistem e-government merupakan sistem teknologi
yang memerlukan sarana dan prasarana seperti jaringan dan sinyal internet. Kedua, lemahnya sumber daya manusia
(SDM). SDM di daerah pedalaman dan perbatasan dikatakan lemah karena belum memenuhi
syarat, karena dalam penerapan sistem e-government
ini tentu mengharuskan para PNS untuk melek komputer dan teknologi
informasi. Ketiga, tidak ada political will dari pemerintah daerah
yang bersangkutan. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berbasis teknologi
perlu adanya inisiatif dan keinginan yang kuat dari pemerintah daerah setempat
terutama oleh kepala daerah itu sendiri, jika political will tersebut tidak ada maka akan sangat sulit untuk
menerapkan sistem e-government tersebut.
Mewakili dari daerah Papua ada kota
Jayapura yang notabene merupakan daerah termaju dari provinsi Papua. Namun
dalam hal penyelenggaraan e-government masih
jauh jika dibandingkan dengan daerah-daerah yang ada di pulau Jawa. Situs
pemerintah daerah misalnya, jika ditelusuri situs pemerintah kota Jayapura
masih merupakan hiasan semata, jauh dari harapan ideal seperti konsep e-government pada awalnya. Seperti
penelitian yang dilakukan oleh (Sitokdana, 2015) yang mengukur tingkat kinerja efektifitas
situs website pemerintah kota Jayapura. Untuk mengukur situs website tersebut
dibutuhkan beberapa hal alat pengukur. Berdasarkan hasil kajian memperlihatkan
lima aspek penting yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan, yaitu: audience, content, interactivity, usabilty dan
innovation. Berikut tabel
analisisnya.
|
Efektivitas
|
Jayapurakota.go.id
|
|
Audience
|
·
Orang-orang yang berkunjung
ke webiste Kota Jayapura belum bisa dipastikan namun dilihat
dari informasi yang disajikan secara umum belum lengkap dan tidak up
to date, sehingga rendahnya tingkat pengunjung bisa terjadi.
·
Target komunikasi pemerintah juga belum jelas, hal
tersebut dilihat dari informasi yang ditampilkan hanya sebatas profil dan
informasi agenda kegiatan sehingga belum memberikan manfaat yang berarti
bagi audience.
|
|
Content
|
·
Konten yang ditampilkan dalam
website tidak membantu audience dan stakeholders dalam memenuhi kebutuhannya
terkait dengan pelayanan prima yang ditawarkan melalu website.
·
Belum ada visi dan target yang jelas dalam implementasi e-government,
hal tersebut dilihat dari konten webiste yang dirancang
beserta isi tidak mengalami perubahan-perubahan yang berarti dalam jangkah
waktu beberapa tahun terakhir.
·
Walaupun belum dipastikan, konten tidak cukup
menarik perhatian para calon pengunjung, hal tersebut dilihat dari tata
letak website yang masih kurang.
|
|
Interactivity
|
·
Adanya fasilitas dan fitur yang
dapat dikembangkan dalam website seperti online
surveys atau online polls dan chat rooms, namun belum ada interaksi.
|
|
Usability
|
·
Sistem pengorganisasi content
atau isi website belum memiliki arsitektur yang jelas dan terstruktur secara
logis.
·
Isinya belum up to date sehingga
beberapa informasi yang disajikan tidak relevan dengan kebutuhan.
·
Tampilan website cukup menarik,
walaupun belum sesuai dengan karakterisitik audiencenya.
|
|
Innovation
|
·
Belum ada inovasi yang dilakukan
sejalan dengan kemajuan teknologi, seperti kreativitas dari hari ke
hari dalam berinovasi mengembangkan website agar semakin
menarik dan bermanfaat (valuable) bagi audience.
|
Berdasarkan hasil analisa situs Kota
Jayapura pada tabel diatas, menunjukkan bahwa belum sepenuhnya
mengimplementasikan e-government, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor,
misalnya dari hasil pengamatan yang dilakukan Kementerian Komunikasi yang
menyimpulkan bahwa mayoritas situs pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah masih
berada pada tingkat persiapan (pertama) apabila ditinjau dari sejumlah aspek:
1. Leadership:
Kurangnya perhatian pimpinan dalam implementasi e-government. Para
pimpinan lebih banyak fokus pada hal-hal mendasar, seperti pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur karena aspek-aspek tersebut belum dibangun
secara merata sehingga dibutuhkan perhatian serius. Di sisi lain, pimpinan
belum menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan
publik.
2. Infrastruktur
Jaringan Informasi: secara umum memang masih belum tersebar secara merata.
Di Kota Jayapura jaringan internet masih terbatas karena infrastruktur jaringan
internet masih menggunakan VSAT, sehingga masih tergantung pada cuaca. Kalaupun
tersedia sejumlah fasilitas pendukung, harganya masih relatif mahal.
3. Pengelolaan
Informasi: kualitas dan keamanan pengelolaan informasi yang kurang karena tidak
didukung dengan infratruktur dan SDM yang handal.
4. Lingkungan
Bisnis: kondisi pasar, perdagangan, dan regulasi yang membentuk konteks
perkembangan bisnis teknologi informasi semakin berkembang pesat namun tidak
diiringi dengan upaya-upaya pemerintah dan masyarakat dalam implementasi
e-government.
5. Masyarakat
dan Sumber Daya Manusia: Pemerintah umumnya jarang memiliki SDM yang
handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di
lingkungan bisnis/industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat
implementasi e-government di Kota Jayapura. Selain itu, banyak
masyarakat yang tidak melek IT, hal ini karena internet baru berkembang di
Papua mulai tahun 2007 sehingga belum merata ke seluruh komponen masyarakat.
Hingga saat ini tidak ada perubahan yang
berarti dalam penerapan pemerintahan berbasis teknologi yang dalam hal ini
adalah penerapan sistem e-government di
Kota Jayapura, Papua. Ini merupakan salah satu contoh dari berbagai daerah yang
belum menerapkan sistem e-government atau
yang sudah menerapkan tapi masih jauh dari kata ideal. Dengan melihat kondisi
di atas, maka tantangan yang muncul kemudian adalah bagaimana meningkatkan
penerapan e-government di masa yang akan datang menjadi lebih
memadai sehingga tidak memungkinkan lagi adanya tahapan pelayanan yang
memerlukan pertemuan tatap muka antara masyarakat dengan penyedia pelayanan
publik. Ketiadaan tatap muka dapat meminimalisir dan meniadakan
aktivitas-aktivitas rent seeking atau pungli dan bentuk kecurangan lainnya.
Walaupun penerapan e-government belum diwajibkan diseluruh daerah, namun hal tersebut
perlu dipertimbangkan untuk direalisasikan, meskipun di daerah terpencil dan
daerah perbatasan seperti yang sudah dijelaskan diatas. Karena hal tersebut
sangat berpengaruh terhadap kinerja birokrat dalam pelayanan publik terutama
dalam akuntabilitas dan etika para birokrat tersebut. Jika para birokrat di
pemerintah daerah sudah akuntabel dalam melakukan pelayanan, maka kepercayaan
masyarakat akan timbul dengan sendirinya tanpa harus ada embel-embel pencitraan
dan teknik palsu lainnya.
E. Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas, bahwa
beberapa daerah telah melakukan reformasi birokrasi dengan cara memanfaatkan
kemajuan teknologi, yaitu menerapkan e-government
dalam pelayanan publik. Harapannya
dalam penerapan e-government ini
mampu menciptakan akuntabilitas, transparansi dan responsibilitas. Maka untuk
itu, beberapa program atau aplikasi diciptakan pemerintah pusat dan daerah demi
mengubah etika birokrasi ke arah yang lebih akuntabel, pemerintah yang bersih
dan bebas dari praktik KKN. Namun kenyataan dilapangan adalah, beberapa daerah
yang telah melakukan perubahan birokrasi melalui e-government belum menciptakan akuntabilitas dan etika birokrasi
yang maksimal. Karena masih terkendala dengan kesiapan SDM, jaringan internet
yang terkadang error,serta keamanan
dari server.
Memang daerah yang telah menerapkan smart city, adalah daerah perkotaan,
yang bisa dibilang kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Pontianak,
Bandung dan Semarang. Tetapi walaupun begitu, beberapa pelayanan berbasis
teknologi yang mereka terapkan masih sering mengalami kendala dan masih ada
yang kurang efektif. Maka untuk itu, sebenarnya daerah terpencil pun bisa
menerapkan e-government untuk
mewujudkan akuntabilitas, namun dengan syarat jaringan internet yang harus
memadai, komitmen tinggi dari birokrasi, mindset
birokrasi yang harus memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan
prima, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seperti di Kota Jayapura Provinsi
Papua yang merupakan daerah termaju di bagian Indonesia Timur, namun masih
sangat tertinggal dalam hal penerapan e-government.
Masalah yang dihadapi tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya yaitu
terkait infrastruktur, SDM yang kurang dan juga political will yang tidak ada dari pemerintah kota. Namun, masalah
ini menjadi lebih kompleks karena teritorial daerah Kota Jayapura yang jauh
dari jangkauan pusat.
Sebenarnya, walaupun tidak menerapkan e-government daerah bisa menciptakan
etika birokrasi yang tingkat akuntabilitasnya tinggi, yaitu dengan cara
memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan aspirasi, yaitu bisa dengan
datang langsung ke masyarakat, dan pemerintah langsung cepat tepat dan tanggap
dalam menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat. Jangan menunggu
masyarakat yang datang kepada pemerintah, tetapi pemerintah juga bisa turun
langsung mengindentifikasi apa saja yang menjadi persoalan dan kebutahan dari
masyarakatnnya. Namun apabilia kita mau maju dan bersaing dengan dunia
internasional, seharusnya kita memanfaatkan teknologi dalam birokrasi, demi
menghindari KKN. Karena melalui data informasi yang ada di media baik cetak
maupun elektronik, akuntabilitas anggaran juga bisa dapat dikontrol oleh
masyarakat. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) seharusnya juga
dapat diakses dan dievalusi oleh masyarakat luas. SDM yang ada dibirokasi juga
harus siap dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, caranya yaitu dengan
melakukan Diklat, dan terus termotivasi untuk melakukan pelayanan yang
inovatif, yang telah digagas oleh KemenPANRB.
F. Referensi
Agus Dwiyanto, d. (2006). Reformasi Birokrasi Publik di
Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT Ikrar Mandiriabadi.
Kumorotomo, W. (2013). Akuntabilitas
Birokrasi Publik:Sketsa Pada Masa Transisi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pradika, E. S. (2014). Efektivitas
Program E-Performance Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Peningkatan Kinerja Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya. Kebijakan dan Manajemen Publik, 2(1),
4.
Rustan A, d. (2014). Reformasi
Birokrasi ala Pemerintah Kota Pontianak. Jurnal Borneo Administrator, 10(2).
Sedarmayanti. (2012). Good
Governance & Good Corporate Governance. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sitokdana, M. N. (2015). Evaluasi Implementasi Situs
e-government Kota Jayapura Provinsi Papua. Evaluasi Implementasi , 289.
Thoha, M. (2014). Birokrasi
Politik & Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group.
Wimastuti, N. (2016). Efektivitas
Penerapan Sistem E-Performance Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Pegawai Dinas
Pendidikan Kota Surabaya. Kebijakan dan Manajemen Publik, 4(1), 7.
Komentar
Posting Komentar